DEPOK, Takhassus Tafsir dan Ilmu Tafsir Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Kota Depok yang digelar pada Rabu, 16 September 2026 berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Memasuki hari ketiga, program ini semakin bergengsi dengan hadirnya narasumber tokoh nasional.
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Dakwah MUI Kota Depok ini dimoderatori oleh Dr. KH. Sya’roni Rofi’i, Komisi PKU MUI Kota Depok, Alumni PhD Marmara University Turkiye.

SESI UTAMA: Tokoh Nasional TGB Zainul Majdi
Sesi utama menghadirkan Mantan Gubernur NTB, TGB Tuan Guru Bajang Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi, Ketua Alumni Al-Azhar Indonesia, Rektor Institut Agama Islam Hamzanwadi.
Tema: Ilmu Tafsir; Lingkupnya (Kriteria/Kaidah) dan Hubungannya dengan Ilmu-ilmu Humaniora Modern
TGB membedah secara tuntas:
- Epistemologi Ilmu Tafsir (
Dhawabit al-Mufassir): Kaidah-kaidah baku yang menjadi pondasi penafsiran. - Syarat Legalitas Mufassir (
Syurut al-Mufassir): Kriteria ketat siapa yang layak menafsirkan Al-Qur’an. - Demarkasi Ilmiah: Batas tegas antara tafsir ilmiah yang valid dengan al-istinbath al-murtajal (penafsiran reaktif / tanpa kaidah).
Lebih dari itu, materi mengeksplorasi titik temu dan integrasi metodologis antara ilmu turats (Ulum al-Qur'an) dengan pendekatan ilmu-ilmu humaniora modern seperti sosiologi, antropologi, dan linguistik, guna membaca problematika masyarakat urban tanpa mengorbankan keotentikan teks.
SESI LANJUTAN 1: Tafsir Ilmiah – Bedah Kasus Kekinian
Agenda berikutnya disampaikan oleh Dr. KH. Ahmad Fikhri, Lc., MA Sekretaris Umum MUI Kota Depok, didampingi KH. Ahmad Jalaludin Kamal Komisi PKU MUI Depok.

Tema: Tafsir Ilmiah antara Pendukung dan Pengkritiknya; Metodologi dan Contoh Kasus
Pada sesi ini, peserta dibagi menjadi beberapa kelompok studi kasus untuk membedah ayat secara ilmiah:
- Sidik Jari Manusia & Identitas Seseorang [QS. Al-Qiyamah: 1-4]
- Proses Penciptaan Manusia Nuthfah, Alaqah, Mudhghah [QS. Al-Mu’minun: 12-14]
- Teori Big Bang dan Langit yang Mengembang [QS. Adz-Dzariyat: 47]
- Larangan Menikahi Saudara Sepersusuan [QS. An-Nisa: 23]
- Diharamkannya Darah [QS. Al-Baqarah: 173]
Metode diskusi kelompok ini membuat peserta aktif menganalisis hubungan antara nash Al-Qur’an dengan temuan sains modern.
SESI LANJUTAN: Pentashihan Mushaf Al-Qur’an
Sesi pamungkas hari ketiga disampaikan oleh KH. Jazim Hamidi, MA Ketua MUI Kota Depok, didampingi KH. Abdul Muhyi Ketua Wasilah PKU MUI Kota Depok.
Tema: Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dan Penerjemahannya

Substansi kajian mengulas kelembagaan dan metodologi pentashihan Mushaf Al-Qur’an di Indonesia. Dibahas secara detail regulasi, standar Rasm Utsmani, rincian proses standardisasi terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama, serta tantangan menjaga akurasi teks dan makna terjemahan di tengah perkembangan teknologi cetak dan digital.
Dengan rangkaian materi yang semakin berbobot, Program Takhassus Tafsir PKU MUI Kota Depok diharapkan mampu mencetak kader ulama yang faqih, moderat, dan mampu menjawab tantangan zaman.
